Poldasu menghentikan penyidikan laporan dugaan penggunaan ijasah palsu yang dilakukan Bupati Karo, Kena Ukur, pada Pilkada Karo silam.
Keputusan penghentian itu dilakukan setelah petugas Direktorat Reskrim Umum Poldasu melakukan gelar perkara, Rabu (4/9/2013)
"Penyidik tidak menemukan bukti pendukung laporan penggunaan ijasah palsu yang dilakukan Bupati Karo," terang Kasubid PID Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan.
Dia menjelaskan, dugaan penggunaan ijasah palsu itu dilaporkan P Tarigan ke Kantor KPUD Karo pada 2 April 2012 silam.
Oleh KPUD setempat, laporannya diteruskan ke Polres Karo dan kemudian dilakukan gelar perkara di Poldasu.
"Setelah diselidiki dan dicek surat keterangan (pengganti ijasah) secara materil tidak pernah ketemu. Sehingga karena tidak memenuhi syarat, makanya penyidikan dihentikan," imbuhnya.
Dia menegaskan, dalam kasus ini harus dibuktikan secara materil dan formil, namun buktinya tidak pernah ditemukan.
"Semua syarat materil itu ternyata tidak ada dalam berkas. Begitu juga di satu angkatan itu, kemanapun dicari sudah tidak ditemukan lagi,” timpalnya.
Dijelaskan Nainggolan, Kena Ukur Surbakti merupakan lulusan tahun 1962 di STM Kampung Baru. Penelusuran bukti materil tersebut sudah dilakukan dari keterangan peserta Ebtanas sampai ke buku induk sekolah.
Namun tidak pernah ditemukan kalau yang bersangkutan tidak pernah bersekolah di STM Kampung Baru. Ijasah yang dimiliki menurut keterangan Kena Ukur, sudah hilang. Setelah mengetahui ijasahnya hilang, Kena membuat surat keterangan pengganti ijazah.
Surat keterangan pengganti ijazah pertama dibuat Kena Ukur pada tahun 1982. Surat keterangan ini ditandatangani kepala sekolahnya.
"Lalu saat jelang pemilihan, ia kembali mengurus surat keterangan pengganti ijazah lagi di tahun 2012. Jadi, posisinya dia dua kali mengurus surat tersebut," beber Nainggolan. [hta]
KOMENTAR ANDA