Akhirnya, Mahkamah Militer Yogyakarta, menjatuhkan vonis atas tiga terdakwa lain dalam kasus pembantaian empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta.
Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik divonis dengan hukuman berbeda, dan dipecat dari kesatuan karena banyak pertimbangan.
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Letkol Chk Joko Sasmito, menvonis tersangka satu Serda Ucok Tigor Simbolon selama 11 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa kedua, Serda Sugeng Sumaryanto, divonis delapan tahun penjara, dan terdakwa ketiga, Kopral Satu Kodik, selama enam tahun penjara.
Sebelumnya, Mahkamah Militer Yogyakarta sudah menjatuhkan putusan atau vonis 1 tahun 9 bulan penjara atas lima prajurit Kopassus terdakwa pembantaian empat tahanan dalam penyerbuan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Mereka adalah Sertu Trijuanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto.
Para prajurit Kopassus mengakui perbuatan mereka sebagai balas dendam dan menegakkan kehormatan korps menyusul kematian salah seorang prajurit Kopassus rekan mereka, Serka Heru Santoso, yang dikeroyok di Hugos Kafe, Yogyakarta.
Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah tiga terdakwa keberatan dengan vonis tersebut, ketiganya kompak menyatakan banding.
Permintaan banding itu mendapat sambutan meriah dari ratusan orang dari berbagai kelompok massa yang menghadiri sidang sejak pagi tadi. Massa meminta para terdakwa dibebaskan dari hukuman apapun karena tindakan mereka membantai empat tahanan di Cebongan mewakili kegeraman warga Yogya atas aksi premanisme yang menjamur di kampung halaman mereka. [rmrol/hta]
KOMENTAR ANDA