Meski berencana untuk menata pemasangan alat peraga kampanye di seluruh daerah di Indonesia, dengan menjalin koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Namun, sejauh ini KPU RI belum menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengusulkan penerapan zonasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut.
"Belum kita surati, tapi kita usahakan sesegera mungkin," kata Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, Kamis (5/9/2013).
Husni menyebutkan, zonasi kampanye penting dilakukan mengingat banyak keluhan seputar pemasangan alat peraga kampanye yang merusak estetika dan dinilai tidak tepat sasaran. Dengan zonasi tersebut KPU berharap pemasangan alat peraga kampanye bagi pargai politik akan semakin tepat guna.
"Kalau aturan mengenai ini sudah dibuat, maka nantinya pemerintah daerah dan KPU Kbauoaten/kota akan berkoordinasi mengenai zonasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut," ujarnya.
Keluhan mengenai pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang oleh partai politik maupun calon legislatif bukan hanya datang dari kalangan masyarakat. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi bahkan sempat menyebutkan pemasangan alat peraga tersebut banyak yang merusak estetika dan dinilai tidak tepat guna.
"Pada pemilu lalu, di hutan pun ada spanduk pemilu, saya tidak tau apa itu efektif atau nggak, mungkin untuk mengingatkan orang yang berburu kali ya," katanya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Pemilu 2014, di Hotel Grand Angkasa. [hta]
KOMENTAR ANDA