Mahkamah Militer Yogyakarta sudah menjatuhkan putusan atau vonis 1 tahun 9 bulan penjara atas lima prajurit Kopassus terdakwa pembantaian empat tahanan dalam penyerbuan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Mereka adalah Sertu Trijuanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto.
Kelimanya tak diberi sanksi pemecatan dari Korps Komando Pasukan Khusus atau Kopassus TNI Angkatan Darat. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan oditur yaitu dua tahun penjara dan pemecatan dari kesatuan Kopassus.
Para prajurit Kopassus mengakui perbuatan mereka sebagai balas dendam dan menegakkan kehormatan korps menyusul kematian salah seorang prajurit Kopassus rekan mereka, Serka Heru Santoso, yang dikeroyok di Hugos Kafe, Yogyakarta.
Sementara, vonis untuk Serda Ucok Simbolon sebagai eksekutor empat tahanan, sedang dibacakan.
Pemaparan vonis untuk Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, juga masih terus berlangsung. Majelis hakim yang diketuai Letkol Joko Sasmito masih membacakan pertimbangan.
Selain dituntut 12 tahun potong masa tahanan, terdakwa Serda Ucok juga dituntut pemecatan dari kesatuannya Kopassus.
Dua terdakwa lain, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto serta Kopral Satu Kodik dituntut hukuman 10 dan 8 tahun penjara dan disertai sanksi pemecatan. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA