Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Belawan, menangkap dua kapal nelayan berbendera Malaysia.
Kedua kapal tersebut yakni KM PKFA 7803 yang membawa lima orang ABK Myanmar dan KM 7232 yang membawa 5 ABK warga negara Indonesia. Penangkapan tersebut dilakukan di perairan Indonesia dikawasan Selat Malaka, karena aktifitas pencurian ikan.
“Kedua kapal ini ditangkap Kapal Pengawas Hiu Macan 005, pada dua kesempatan berbeda KM7232 ditangkap 28 Agustus sedangkan KM PKFA tanggal 2 september,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syahrin Abdurrahman, Kamis (5/9/2013).
Syahrin menyebutkan, dari kedua kapal ini pihaknya berhasil mensita barang bukti berupa ikan hasil tangkapan dan juga alat tangkap yang dipergunakan. Untuk penanganan kasus, kedua kapal itu diletakkan di dermaga Stasiun PSDKP Belawan.
“Mereka diproses kasus hukum illegal fishing ini, karena melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, dan juga menggunakan pukat trawl yang memang dilarang penggunaannya,” jelas Syahrin.
Penangkapan ini menambah deretan tangkapan pencurian ikan diperairan Indonesia. Hingga September 2013 ini pihaknya sudah menangkap 60 kapal ikan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Masing-masing 13 kapal dari Malaysia, tujuh kapal Filipina, 17 kapal Vietnam, empat kapal Thailand dan 19 kapal lainnya berbendera Indonesia. Modus operandi yang umumnya dilakukan adalah penangkapan ikan tanpa izin maupun menggunakan izin palsu serta menggunakan alat tangkap yang dilarang.
"Banyak modus mereka," sebutnya. [hta]
KOMENTAR ANDA