post image
KOMENTAR
Kementerian Dalam negeri masih menunggu proses kasasi sebelum mengaktifkan kembali Rahudman Harahap sebagai Walikota Medan.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzy, usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2014, di Hotel Grand Aston, Medan.

"Masih menunggu kasasinya," katanya singkat, Kamis (5/9/2013).

Gamawan menyebutkan, kasus seperti yang dialami oleh Rahudman Harahap sudah banyak terjadi di daerah lain. Kemendagri sendiri menurutnya, selalu menunggu proses kasasi atas putusan pengadilan sebelum mengaktifkan kembali jabatan kepala daerah tersebut.

"Yang seperti ini sudah banyak terjadi di daerah, jadi menunggu kasasinya," ujarnya.

Diketahui, Walikota Medan Non Aktif Rahudman Harahap divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi oleh Pengadilan Negeri Medan pada 15 Agustus 2013 lalu. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) senilai Rp.1,5 miliar ketika menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas