post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan tindak korupsi kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Sejumlah saksi juga terus dihadirkan oleh penyidik dalam rangka melengkapi berkas orang-orang yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara ini.

Seperti hari ini,  KPK memanggil dua orang saksi yang berdasarkan jadwal pemeriksaan bernama Hidayat dan Maryono.

”Keduanya akan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (5/9/2013).

Saksi Hidayat disebut berlatar belakang wiraswasta. Sementara untuk Maryono hanya disebutkan dipanggil sebagai saksi. Terkait kasus Bank Century, telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya beberapa deputi Bank Indonesia, termasuk mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang diperiksa KPK di Washington DC, Amerika Serikat.

KPK sendiri sejauh ini telah menetapkan dua tersangka terkait kasus mega skandal Bail Out Bank Century. Kedua tersangka berinisial BM dan SCF yang diketahui sebagai Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. BM merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Sementara SCF adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia. BM dan SCF disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bail Out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.[rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas