Polsekta Medan Barat menangkap narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta ketika terjadi keributan dan pembakaran Lapas beberapa waktu lalu.
Tersangka M Ari Akbar (24) diamankan di rumah neneknya Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Medan Timur, Selasa (4/9/2013) pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Medan Barat AKP Rony Nicholas mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui keberadaannya.
"Mendengar laporan itu, selanjutnya kita menurunkan enam orang personil kita ke lokasi. Tidak ada perlawanan saat tersangka kita tangkap," ujarnya kepada wartawan di Polsekta Medan Barat.
Dikatakannya, tersangka merupakan napi dalam kasus 338 dan 351 (pembunuhan disertai penganiayaan). " Tersangka telah menjalani masa tahanan kurang lebih dua tahun dari hukuman yang ditetapkan 12 tahun penjara di LP Tanjung Gusta," katanya.
Selanjutnya, Polreksta Medan barat akan menyerahkannya ke Satreskim Polresta Medan untuk penanganan lebih lanjut. [hta]
KOMENTAR ANDA