post image
KOMENTAR
MBC. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa Irjen Djoko Susilo.

"Jelas (tidak puas, red), putusan ini tidak sampai dua pertiga," kata Ketua Tim Jaksa KPK, Kemas Abdul Roni, usai sidang vonis Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa malam (3/9/2013).

Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya belum bisa menentukan langkah selanjutnya dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Sebab, masih banyak yang harus jadi pertimbangan pihak Jaksa KPK.

"Untuk tentukan sikap tidak bisa seketika, misalnya uang pengganti, pengambilalihan unsur TPPU dengan Tipikor padahal itu tidak sama, dan pasal 55-nya belum begitu kegiatan," ujar KMS Abdul Roni sebagaimana dilansir Rakyat Merdeka Online.

Djoko Susilo divonis 10 tahun pidana penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Tuntutan ini jauh lebih rendah dari yang sebelumnya dituntut Jaksa KPK, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsidair 1 tahun penjara.

Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.

Harta kekayaan sebesar Rp54.625.540.129 dan 60.000 dolar AS dirampas untuk negara. Sementara majelis hakim membebaskannya dari uang pengganti Rp32 miliar seperti tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum