MBC. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutupi rasa kekecewaan terhadap vonis hukum yang diberikan Majelis Hakim Tipikor Jakarta kepada Irjen Djoko Susilo.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Selasa malam (3/9/2013).
"KPK tidak sepenuhnya apresiasi, tapi kami hormati apa yang diputuskan" papar Bambang.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Irjen Djoko Susilo. Namun pada persidangan, majelis hakim hanya memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Hal ini lah yang akan dijadikan bahan diskusi oleh pihak KPK. Bambang menambahkan bahwa dalam waktu 7 hari, pihaknya akan mengkaji sanksi yang diberikan untuk menjadikan itu dasar apakah KPK akan mengajukan banding atau tidak.
Rasa kekecewaan itu pun juga disampaikan oleh pimpinan KPK lainnya yakni Busyro Muqqodas.
"Saya pribadi wajib banding atas nama rasa keadilan rakyat," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Sementara atas nama lembaga KPK, Busyro mengatakan, pihaknya akan duduk bersama terlebih dulu merapatkannya. [ded]
KOMENTAR ANDA