post image
KOMENTAR
Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan di Tapanuli Tengah (Tapteng), dr. Ricardo Situmeang, MM, ditangkap petugas Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dari RSU Sari Mutiara, Senin (2/9/2013) sore.

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, persisnya pada pukul 20.00 WIB, dia kemudian ditahan dan dikirim ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Dit Tahti Polda Sumut.

Kasubid PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, didampingi Kasubnit III Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramlan, kepada wartawan menuturkan, penangkapan terhadap Ricardo Situmeang terkait dugaan korupsi Alkes dan KB di RSUD Pandan.

"RSUD Pandan menganggarkan dana sebesar Rp27 miliar untuk pengadaan alat kesehatan dan KB di rumah sakit tersebut. Namun, penyidik menemukan terjadi kerugian negara hingga 14 miliar lebih terkait pengadaan itu," terangnya sesaat tadi.

Dikatakan Nainggolan, sebelumnya penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Ricardo sebagai tersangka. Namun, Ricardo tidak pernah menghadirinya.

"Saat panggilan ketiga, Ricardo mengaku sedang sakit dan dirawat di RSU Sari Mutiara. Tetapi saat anggota mengecek ke dokternya, dia (Ricardo) tidak ada riwayat penyakit. Karena itu dia langsung kita tahan," bebernya.

Dijelaskan Nainggolan, dana senilai Rp27 miliar yang dianggarkan tersebut bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) TA 2012. Senada dengan kasus Alkes dan KB di Tobasa, pada kasus RSUD Pandan, penyidik juga menetapkan Ridwan Winata sebagai tersangka.

"RW juga tersangka dalam kasus ini. Tapi, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya," jelas Nainggolan. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum