Pengaduan Konsumen yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan di bidang jasa keuangan, sebagian besar disebabkan oleh perilaku konsumen yang tidak teliti pada saat menggunakan jasa keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan, Sri Rahayu Widodo saat menjadi pembicara 'Journalis Class' Otoritas Jasa Keuangan di Hotel JW Marriot, Medan, Selasa (3/9/2013).
Dari data yang disampaikannya hingga 1 Juli 2013 yakni, dari 1.834 layanan yang mereka terhadap konsumen di bidang jasa keuangan, sebanyak 16 persen diantaranya merupakan layanan atas pengaduan konsumen yang merasa dirugikan.
"Umumnya setelah diteliti, ternyata pangkalnya adalah kurang teliti ketika akan melibatkan diri dalam penggunaan jasa keuangan, misalnya ketika masuk asuransi dia tidak tau siapa pengelolanya, sahamnya bagaiamana dan sebagainya," katanya.
Tingginya jumlah pengaduan tersebut menurut Sri Rahayu juga dipicu minimnya pengetahuan masyarakat terhadap layanan di bidang keuangan. Hal ini terdeteksi dari tingginya permintaan informasi tentang layanan jasa keuangan yang mereka terima dalam periode tersebut.
"Dari data 1.843 layanan tersebut, 75% merupakan penyampaian informasi, artinya banyak yang meminga informasi keuangan," ujarnya.
Tingginya permintaan atas informasi keuangan membuat OJK berkesimpulan bahwa pengetahuan masyarakat Indonesia dibidang keuangan masih sangat minim. Hal inilah yang menyebabkan masih banyaknya kasus-kasus yang muncul menyangkut jasa keuangan di tengah masyarakat. [hta]
KOMENTAR ANDA