Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu mensita sejumlah dokumen dan CPU saat melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di DPRD Sumut, Biro Keuangan dan rumah ketua DPD Hanura Sumut.
Demikian dikatakan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Yudha Nusa P, kepada sejumlah wartawan saat menggelar konfrensi pers di aula Mapoldasu, Senin petang.
Namun, Yudha tidak merinci berkas-berkas apa saja yang disita dari masing-masing ruangan.
"Ada sejumlah barang bukti yang kita temukan. Seperti undangan rapat, notulen, daftar hadir," terangnya.
Barang bukti itu, kata dia, dapat mengarahkan keterlibatan kedua anggota DPRD Sumut tersebut, yakni ZES dan SPA dalam dugaan korupsi pengadaan Alkes di Pemkab Tobasa.
Apalagi, tambah Yudha, berdasarkan keterangan tersangka, dr. HS, MKes, mantan Kadiskes Tobasa, tidak ada meminta pengadaan Alkes dan KB.
"Proyek itu usulan dari salah satu anggota DPRD Sumut tersebut. Namun kita masih terus mendalaminya, karena dari keterangan tersangka (HS) tidak ada pengusulan Pemkab Tobasa untuk Alkes dan KB," timpal Yudha. [hta]
KOMENTAR ANDA