Terdakwa Kasus Pengalihan Dana Jamkesmas RSU Dzoelham, Drg. Susyanto merasa telah menjadi korban ketidakadilan hukum dengan tuduhan pidana korupsi yang diberikan jaksa kepadanya.
"Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, didasarkan bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain memperoleh uang. Sementara saya benar melaksanakan perbuatan pelaksanaan kegiatan Jamkesmas di RSUD dr Djoelham dan tidak melawan hukum, karena ini kesemuanya untuk kepentingan instansi RSUD Dr Djoelham,"ujar Susyanto seusai sidang perkaranya, Senin (2/9/2013).
Kepada wartawan, Susyanto yang sempat pingsan di ruang pengadilan itu menuturkan, bahwa ketika terjadi pemadaman listrik di Kota Binjai, dia mendahulukan dana Jamkesmas untuk membeli solar guna menyalakan generator listrik. Hal itu dilakukan karena dana yang dianggarkan untuk rumah sakit umum daerah itu belum disahkan DPRD Kota Medan.
"Ketika mati lampu dana untuk membeli solar dari APBD tidak ada dan APBD belum diketuk oleh DPRD Kota Binjai jelas dana tidak ada, yang ada dana Jamkesmas RSUD Dr Joelham dan itu dibenarkan. Maka untuk menghidupkan genset di RSUD dr Djoelham saya pakai uang itu. Kalau tidak bagaimana tentang nasib pasien yang berada di ICU. Rawat jalan, laboraturium dan penyimpanan darah PMI yang kesemuanya memerlukan listrik. Makanan setiap hari dari mana kita peroleh dana sedangkan dana APBD belum keluar, hal-hal seperti inilah yang membuat saya terjerat korupsi," ujar Susyanto.
Sebelumnya, Susyanto dituntut JPU dengan hukuman kurungan selama enam tahun enam bulan. Tidak hanya Susyanto, Dra Sri Sutarti juga dituntut hukuman yang sama. Usai membacakan pledoi, sidang ditunda pada Kamis mendatang (5/9/2013). [hta]
KOMENTAR ANDA