post image
KOMENTAR
Terdakwa kasus korupsi pengalihan Jamkesmas untuk dana RSU Dzoelham Binjai, Drg. Susyanto akhirnya tak sadarkan diri ketika akan membacakan pledoinya di hadapan majelsi hakim, Senin (2/9/2013) sore.

pesakitan yang diuntut JPU Benhar Siswanto Zain dengan hukuman penjara enam tahun enam bulan itu langsung lunglai di atas kursinya.

Tak ayal suasana menjadi panik. Apalagi di kursi penonton, pihak keluarga langsung berteriak histeris.

"Astagfirullah, Allahuakbar. Tolong bapak, tolong bapak,"teriak keluarga korban histeris.

 Majelis Hakim, yang sempat terhenyak, meminta agar penasehat hukum untuk membantunya berdiri dan didudukan kembali ke kursi rodanya.

"Sudah cukup di situ saja pak. Biar dibantu pengacara bapak mengantarkan ke saya,"ujar Majelis Hakim melarang anggota keluarga memasuki area tempat Drg. Susyanto didudukkan sebagai terdakwa. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum