post image
KOMENTAR
Tidak menggunakan hak suaranya dalam pemilu atau golput adalah hak setiap warga Indonesia. Namun, menjadi salah jika orang yang golput itu juga mengajak orang lain agar mengikuti langkah mereka.

Begitu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9/2013).

Menurutnya, munculnya spanduk atau tulisan lainnya yang mengajak masyarakat untuk golput adalah bentuk koreksi terhadap perilaku partai dan politisi yang dianggap tidak aspiratif dan tidak konsisten membela kepentingan rakyat.

"Mengajak orang lain golput itu tidak dibenarkan. Meskipun golput hak dia, tapi mengajak golput itu tidak baik. Dia bisa kena tindak pidana pemilu," ujar Sumarno kepada Rakyat Merdeka Online.

Dia menambahkan, sebenarnya yang mengajak untuk golput bukanlah partai atau caleg tertentu. Pasalnya, baik partai maupun caleg keduanya membutuhkan suara rakyat untuk memenangkan pemilu.

"Yang mengajak golput dia bukan caleg. Caleg yang sesungguhnya nggak mungkin (mengajak golput), dia pasti ingin dipilih," sambungnya.

Oleh karena itu, fenomena munculnya spanduk atau tulisan yang bergambar seseorang dan mengajak golput adalah sebuah bentuk kekecewaan dan sindiran masyarakat kepada partai dan caleg. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas