Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengaturan alat peraga saat kampanye amat merugikan caleg yang baru bertarung di pemilu.
Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Noviantika Nasution menyayangkan sikap KPU maupun Bawaslu atas keluarnya aturan tersebut. Lantaran diterbitkan menjelang masa-masa kampanye pemilihan legislatif.
"Ini pertarungan caleg, semesti penyelenggara pemilu sudah tahu bila semua atribut sudah dipasang di mana-mana. Bukannya sesudah dipasang baru dibuat aturannya," ujar Novi di sela diskusi bertema 'Peraga Dilarang, Caleg Terhalang Batasan dan Ukuran' di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Menurutnya, sebagai salah satu caleg, dirinya siap mengikuti PKPU itu. Namun, dikhawatirkan banyak caleg lain terutama caleg petahana melanggar aturan itu.
Novi memastikan, seharusnya KPU dan Bawaslu tahu bahwa Pemilu 2014 mendatang juga menggunakan sistem suara terbanyak, dan dapat mengintensifkan berbagai reklame dan baliho caleg yang terlanjur dipasang di mana-mana.
"Buat kita sebagai caleg siap saja pada aturan yang ada. Tapi, ayo kita pikirkan sama-sama tidak match-nya antara sistem dan pelaku," ujarnya.
Diakui Novi, proses pengenalan caleg kepada calon pemilih berbiaya sangat mahal. Namun, jika pembatasan alat peraga diterapkan maka yang kemungkinan terjadi adalah caleg petahana yang sudah lebih dulu dikenal masyarakat akan lebih diuntungkan.
"Ada potensi tidak adil. Saya melihat harus berdasarkan kesempatan yang adil untuk semuanya," tegasnya.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA