Dua bakal calon legislatif (bacaleg) mengajukan permohonan gugatan atas Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu legislatif (Pileg) 2013 untuk tingkat DPRD Sumut. Keduanya yakni KRT Hadirat Manao yang diusung PAN dan Tahan Manahan Panggabean bacaleg Partai Demokrat.
Permohonan gugatan sengketa tersebut mereka serahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Sumut.
"sampai hari ini masih mereka berdua yang mengajukan gugatan," kata Komisioner Bawaslu Sumut, Herdie Munthe, Jumat (30/8/2013).
Herdie menyebutkan, permohonan gugatan Tahan Manahan mereka terima dari Bawaslu RI, sebab Tahan mengajukan permohonannya langsung ke Bawaslu RI. Sedangkan, permohonan dari KRT Hadirat Manao mereka terima langsung dari PAN. Namun saat ini, keduanya masih dievaluasi oleh mereka.
"Sampai saat ini masih diperiksa, karena masih banyak perbaikan permohonan berkasnya," ujarnya.
Secara rinci, Herdie Munthe menyebutkan permohonan dari Tahan Manahan masih perlu diperbaiki karena pengajuan permohonannya hanya ditandatangani oleh koordinator wilayah.
Sementara, Bawaslu baru memproses keberatannya jika permohonan tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik. Sementara untuk permohonan Hadirat Manao tinggal proses keputusan pendahuluan.
"Jadi keduanya masih butuh perbaikan," jelasnya.
Sementara itu, penghubung sekaligus kuasa hukum PAN Sumut dalam menyampaikan permohonan gugatan tersebut, Kardiman Manalu, menyebutkan mereka nekad menggugat karena yakin putusan KPU Sumut yang menganulir Hadirat Manao dari DCT tidak memiliki dasar hukum.
Bahkan menurut mereka, penganuliran tersebut karena adanya perbedaan pemahaman mengenai status hukuman yang pernah dijatuhkan kepada Hadirat Manao.
"Mereka salah persepsi mengenai riwayat hukum Hadirat Manao, makanya PAN mengajukan gugatan dan tidak akan mengganti beliau sebagai calon legislatif," jelasnya.
Diketahui, Hadirat Manao dan Tahan Manahan Panggabean tidak masuk dalam DCT yang telah diumumkan 23 Agustus 2013 lalu. Tahan Manahan bahkan tidak masuk ketika masih dalam tahapan penetapan Daftar Calon Sementara. [ded]
KOMENTAR ANDA