post image
KOMENTAR
Ketua Majelis Hakim kasus Citizen Law Suit mengultimatum para penggugat Citizen  Lawsuit agar membawa identitas masing-masing penggugat. Dimana majelis hakim, memberi kesempatan terakhir untuk para penggugat, mengigat sudah dua kali diberinya kesempatan menunjukkan bukti identitas penggugat sebagai warga negara Indonesia.  

Sidang citizen lawsuit yang menggugat Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur bersama dengan  DPRD Sumut, Badan Pemeriksa Keuangan,Kepolisian, Komisi Pemilihan Umum, dan beberapa institusi lainnya dianggap tidak serius dalam menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di Sumut karena kembali ditundanya persidangan di PN Medan.

Kuasa hukum tergugat pun meminta kejelasan sehingga hakim mengultimatum kuasa hukum warga penggugat untuk melengkapi syarat legal standing pada sidang Selasa pekan depan.

"Kalau tidak dilengkap. Terpaksa kita lanjut sidang dengan segala kekurangannya," ujar Ketua Majelis Hakim Surya Pardamean.

Koordinator kuasa hukum penggugat, Hamdani Harahap mengklaim pihaknya sudah mengumpulkan separuh lebih dokumen asli identitas penggugat. Ia membantah pihaknya tidak serius dalam melancarkan gugatan.

"Siapa yang tidak serius. Sudah dua pertiga identitas kita kumpulkan, itu sudah sah. Satu orang pun yang mengajukan sah. Begitu kan hukum acaranya," ujar Hamdani. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum