post image
KOMENTAR
Praka Merizal Zebua menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dan penyiksaan seorang anak dibawah umur. Sidang terhadap prajurit yang saat ini bertugas di Kodam I/BB ini digelar di Peradilan Militer di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Kamis (29/8/2013).

Oditor Kodam I/BB, Mayor Chk (K) Dhini A, dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Praka Merizal Zebua diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Eko Pratama pada September 2012 lalu. Dugaan penganiayaan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan korban merupakan kibus (informan) polisi yang melaporkan adanya peredaran narkoba di perumahan Kodam I/BB.

"Terdakwa memaksa korban mengaku dan menganiayanya dengan benda tumpul," kata Mayor Chk (K) Dhini A, Kamis pagi tadi.

Dalam pembacaan dakwaannya, Dhini menyebutkan setelah dianiaya terdakwa korban kemudian dibuang ke dalam Sungai Pama, Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.

Dalam melakukan aksinya, terdakwa dibantu 5 orang rekannya yang mengenakan pakaian sipil. Akibat penganiayaan ini sendiri, korban menderita luka pada bagian kepala dan tubuhnya. Hal ini disampaikan korban di depan majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk James Vandersloot.

"Saya dipukuli dan dipaksa mengaku informan polisi, setelah itu dibuang ke sungai. Saya ditolong warga dan membawa saya ke rumah sakit, saya bukan informan polisi pak," sebutnya.

Terdakwa Praka Merizal Zebua sendiri membantah melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap korban. Ia membantah semua tuduhan yang dialamatkan terhadap dirinya.

"Saya tidak melakukan kejahatan terhadap korban, " jelas terdakwa.

Sidang sendiri ditunda hingga minggu depan dwngan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa sendiri hingga saat ini tidak ditahan setelah adanya jaminan tidak melarikan diri. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal