post image
KOMENTAR
Masih tertahannya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak Kota Medan oleh Pemprovsu sebesar Rp.562 miliar untuk dua tahun anggaran lebih, menyebabkan kondisi keuangan Pemko Medan menjadi terganggu.

Menyikapi kondisi ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain berang dengan sikap yang ditunjukkan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara tersebut.

Dikatakan Herri, tidak ada alasan Pemprovsu tidak mencairkan DBH tersebut, karena itu merupakan hak Pemko Medan.

"Tak ada hak Provinsi menahan DHB itu," tegasnya kepada MedanBagus.Com, Kamis (29/8/2013), menanggapi belum dicairkannya DBH tahun anggaran 2011 dan 2012.

Selain mengganggu kondisi keuangan dan percepatan pembangunan di Kota Medan, belum dicairkannya DBH itu bisa menciptakan peluang-peluang korupsi di Provinsi.

"Bisa saja, kondisi itu membuka peluang ke jalan yang tidak benar. Janganlah gara-gara itu kepala daerah ditangkap," lanjut Herri.

Herri mengaku, dalam nota keuangan Pemko Medan baik APBD maupun APBD-P yang diterima DPRD pada 2013 belum ada masuk BDH itu dalam pendapatan, sehingga secara keseluruhan pendapatan APBD Kota Medan TA 2013 mengalami penurunan sebesar Rp 4,1 triliun lebih atau berkurang sebesar Rp 223 miliar lebih dari sebelum perubahan sebesar Rp4,3 triliun lebih.

Penurunan itu, sebut Herri, terlihat dimana pendapatan semula diestimasikan sebesar Rp4,3 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp.4,1 triliun lebih atau berkurang Rp223 miliar lebih. Belanja semula Rp4,5 triliun lebih menjadi Rp4,2 triliun lebih atau berkurang Rp.132 miliar lebih.

Pada pembiayaan semula diestimasikan Rp238 miliar lebih menjadi Rp146 miliar lebih setelah perubahan atau berkurang Rp92 miliar lebih dan pengeluaran semula Rp44 miliar lebih menjadi Rp14 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp30 miliar.

Bahkan, sambung Herri, dalam nota jawaban Walikota terhadap APBD-P Kota Medan TA 2013 terlihat DBH sebesar Rp562 miliar lebih itu belum dibayarkan. Dana sebesar Rp562 miliar itu masing-masing tahun 2011 sebesar Rp284 miliar lebih dengan rincian pajak kenderaan bermotor Rp88 miliar lebih, bea balik nama kenderaan bermotor Rp117 miliar lebih, pajak bahan bakar kenderaan bermotor Rp78 miliar lebih, air bawah tanah Rp21 juta lebih, air permukaan Rp127 juta lebih, tera ulang Rp119 juta lebih dan pasar grosir Rp21 juta lebih.

Sedangkan tahun 2012 sebesar Rp278 miliar lebih dengan rincian pajak kenderaan bermotor Rp96 miliar lebih, bea balik nama kenderaan bermotor Rp132 miliar lebih, pajak bahan bakar kenderaan bermotor Rp48 miliar lebih dan air permukaan Rp529 juta lebih.

Dalam hal ini, Bacaleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Medan dari Dapil 3 ini meminta Gubsu untuk tidak menahan yang menjadi hak daerah.

"Ini harus secepatnya direalisasikan karena itu telah diatur dalam undang-undang. Kalau tidak, akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada kepemimpinan di Sumut. Jangan pula persoalan DBH ini ada kaitannya dengan kepentingan politis. Kalau itu dikedepankan, maka akan merusak citra kepemimpinan Sumut," tegasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Setdakota Medan, Irwan Ritonga, yang dikofirmasi mengatakan DBH tahun 2011 dan 2012 belum dibayarkan. "Yang dibayarkan hanya tahun 2013, itupun baru separuh. Kalau yang tahun 2011 dan 2012 belum," ungkapnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa