Tim kuasa hukum Ir Azzam Rizal, tersangka dugaan korupsi dana tagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012, berencana mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada pihak kejaksaan.
Penangguhan penahanan tersebut akan mereka ajukan setelah proses penanganan kasusnya dilimpahkan dari Polda Sumut ke pihak Kejatisu.
"Segera kita ajukan penangguhan penahanannya," kata salah seorang kuasa hukum Azzam Rizal, Burju Sihombing, Kamis (29/8/2013).
Burju menyebutkan, usulan penangguhan penahanan sebelumnya pernah mereka ajukan saat kliennya masih di Polda Sumut. Namun, pihak kepolisian menolak permohonan mereka dengan alasan untuk memudahkan pemeriksaan.
"Kalau di polisi ditolak, kita berharap jaksa mengabulkannya, apalagi selama ini klien kami sangat kooperatif menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Sejauh ini, Ir Azzam Rizal masih dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Pihak kejaksaan sendiri mempersilahkan tim kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
"Silahkan saja, nanti akan diproses," kata Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama. [ded]
KOMENTAR ANDA