post image
KOMENTAR
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Ir Azzam Rizal, tersangka dugaan korupsi PDAM Tirtanadi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (29/8/2013).

Penyerahan ini merupakan yang kedua kali dilakukan setelah sebelumnya, Kejatisu mengembalikan berkasnya karena dianggap belum lengkap atau P21.

"Iya hari ini kita menerima pelimpahan berkas atas nama Ir Azzam Rizal dalam kasus dugaan korupsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama sesaat lalu.

Chandra menyebutkan, usai serah terima di Kejatisu, mereka langsung melimpahkan Azzam dan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Medan untuk registrasi perkara.

"Perkara dari polda memang kami yang meneliti namun registrasi perkaranya di Kejari Medan," ujarnya.

Pantauan di lokasi, Azzam Rizal datang dengan mengenakan kemeja motif kotak-kotak dipadu celana hitam. Dalam penyerahan ini, polisi juga menyertakan bundelan berkas dugaan korupsinya yang dikemas dalam 2 box plastik berukuran besar.

Azzam Rizal disangkakan kasus dugaan korupsi dana penagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012 dan dugaan pencucian uang. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum