MBC. Kepala SMPN 1 Lausa Nias Selatan (Nisel) Siwaris Budi, didakwa mengorupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolahnya senilai Rp301,3 juta.
Pada persidangan perdana perkara ini di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (28/8/2013), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Tarigan, dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa selaku pengelola dana BOS yang diterima SMPN 1 Lausa menggunakan sebagian dana BOS tahun 2010-2012 tidak sesuai peruntukkannya.
Dana BOS SMPN 1 Lausa yang diselewengkan terdakwa mulai Triwulan IV tahun 2010 sampai Triwulan I tahun 2012 senilai Rp301,3 juta dari total dana BOS yang diterima dalam periode itu senilai Rp800 juta lebih.
Sebagian dana BOS yang tidak disalurkan terdakwa itu diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menanggapi dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Majelis hakim Lebanus Sinurat, Agus Setiawan dan Ahmad Drajat, kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. [ded]
KOMENTAR ANDA