post image
KOMENTAR
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, lagi-lagi tidak bulat dalam membuat kesepakatan putusan untuk terdakwa korupsi. Kali ini pada persidangan dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang yang merugikan negara Rp105, 83 miliar.

Di persidangan yang digelar Rabu (28/8/2013), terdakwa Elvian, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang, divonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta rupiah, sub 1 bulan penjara tanpa Uang Pengganti (UP).

Dalam putusan itu, dua orang hakim yakni hakim anggota Sugiyanto dan Ahmad Jauhari menyatakan jika Elvian menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan tiga majelis hakim lainnya, Denny L Tobing, Jonner Manik, dan Denny Iskandar.

Menurut Hakim Sugiyanto dan Ahmad jauhari, terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana bentuk dissenting Opinion dibacakan dalam putusan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Sugiyanto yang sebelumnya juga pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tipikor Walikota Medan non aktif Rahudman, juga terdakwa Faisal Kadis PU Deliderdang dalam perkara yang sama (berkas terpisah), bersikukuh menyatakan perbuatan terdakwa bukan penyalahgunaan wewenang.

Meski terdapat pendapat berbeda, majelis hakim tetap memvonis bersalah dalam proyek swakelola dan dihukum penjara selama 18 bulan, denda R 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Atas putusan ini terdakwa menyatakan banding. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum