post image
KOMENTAR
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara selama 20 tahun terhadap Santi Magdalena br Manurung (39), atas kasus pembunuhan terhadap Selo Nababan, bocah berusia empat tahun yang terjadi Februari 2013 lalu.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bactar Jubri dalam amar putusannya menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Santi Magdalena dengan hukuman penjara selama 20 tahun," kata Bactar saat membacakan putusannya, Rabu (28/8/2013).

Santi Magdalena sendiri langsung jatuh pingsan setelah mendengarkan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim tersebut. Ia terpaksa dievakuasi oleh petugas ke ruang tahanan PN Lubuk Pakam.

Orang tua korban yang menyaksikan jalannya persidangan tidak kuasa menahan tangis ketika majelis hakim membacakan kronologis peristiwa hingga pembacaan putusan. Meski merasa kecewa dengan putusan hakim, namun mereka mengaku menerima putusan tersebut.

"Harusnya lebih berat lagi, tapi ya sudahlah," kata orang tua korban, Kasmauli br Manurung terisak.

Peristiwa pembunuhan Selo Nababan, bocah berusia empat tahun terjadi di Dusun VII, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Sakit hati terdakwa kepada orang tua korban menjadi penyebab ia nekat menculik dan membunuh Selo Nababan. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal