Randa Tino alias Randa alias Grandong alias Bang Bubur (26), tega membunuh Hj Halimah, neneknya sendiri demi sebongkah emas seberat 150 gram. Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8/2013).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa Uli Arta, terdakwa dituntut hukuman 12 tahun bui dan dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP, karena bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibat nyawa orang lain melayang.
Dalam dakwaan, dijelaskan peristiwa itu terjadi pada 17 Februari 2013 lalu, sekitar 13.00 WIB di Jalan Marelan Raya Pasar II Barat Lingkungan. Saat itu, terdakwa menyuruh temannya sebanyak enam orang (berkas terpisah), melakukan pencurian di rumah nenek istrinya, Desi tersebut hingga menyebabkan kematian.
Sebelumnya terdakwa telah merencanakan pencurian lebih dahulu untuk merampok rumah korban Hj Halimah karena banyak emas. Dimana untuk memuluskan rencana tersebut dia mengajak empat orang temannya untuk melakukan tindakannya masing-masing, Sutrisno alias Bencong, Harika Rahim alias Hari Razali alias Jali dan Supandi alias Pandi.
Dengan berpura-pura mengantarkan sang istri ke rumah korban, terdakwa langsung melihat situasi dan memberi tahu keadaan kepada keempat temannya untuk masuk ke rumah untuk beraksi.
Setelah berhasil masuk ke rumah, mereka melakban mulut sang nenek dan kemudian mencari emas yang disimpan di dalam kamarnya. Dan mengambil emas seberat 150 gram, dengan kerugian Rp 300 juta. Malang nasib si nenek, usai dirampok dia hembuskan nafas terakhir dalam kondisi mulut ditutup lakban. [ded]
KOMENTAR ANDA