Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengeluarkan surat edaran mengenai jadwal pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2013 dari tenaga honorer kategori II dan pelamar umum (dengan sistem lembar jawaban komputer dan sistem computer assisted test).
Surat edaran SE/10/M.PAN-RB/08/2013 yang diperoleh Rabu (28/8/2013), juga berisi mengenai spesifikasi materi tes kompetensi dasar CPNS pelamar umum untuk proses pengadaan. Surat tertanggal 21 Agustus tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Surat itu antara lain menyebutkan, untuk CPNS dari honorer kategori II (tenaga honorer yang gaji/pendapatannya tidak melalui APBD/APBN), penetapan tempat tes oleh instansi dilakukan pada September, sementara pemberitahuan dan penyampaian nomor tes pada minggu kedua sampai minggu ketiga Oktober.
Sedangkan pelaksanaan ujian Tes Kompetensi Dasar/Tes Kompetensi Bidang (TKD/TKB) pada 3 November, pengumuman kelulusan melalui website Menpan pada minggu pertama Desember dan pengumuman di masing-masing instansi minggu pertama sampai minggu kedua Desember.
Untuk seleksi CPNS dari pelamar umum dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK), penetapan formasi, pengumuman penerimaan, pendaftaran pelamar, dan seleksi administrasi akan dilakukan 1-28 September.
Pelaksanaan ujian TKD pada 3 November, pelaksanaan TKB pada 27 November sampai 13 Desember, dan pengumuman hasil seleksi minggu keempat November sampai minggu pertama Desember (bagi instansi yang hanya melaksanakan TKD) dan minggu ketiga Desember (bagi instansi yang melaksanakan TKB)
Sementara seleksi CPNS dari pelamar umum dengan sistem computer assisted rest (CAT), keputusan penetapan formasi, pengumuman penerimaan, pendaftaran pelamar dan seleksi administrasi akan dilakukan pada 1-28 September.
Pelaksanaan ujian TKD pada 29 September sampai November, pengumuman TKD hasil CAT pada November, pelaksanaan TKB November dan pengumuman kelulusan CPNS pada November sampai minggu kedua Desember.
Surat edaran yang berisi jadwal lengkap tersebut dapat diunduh di alamat ini:
http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/se-menpan-rb/file/3921-semenpan-2013-08-no-10
TKB merupakan tahap kedua setelah peserta seleksi penerimaan CPNS dinyatakan lulus pada tahap pertama (Tes Kompetensi Dasar), tidak semua formasi jabatan yang dilamar dilakukan tahap TKB ini.
CAT adalah suatu metode ujian dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar maupun standar kompetensi kepegawaian. Manfaat penggunaan CAT yaitu tersedianya keseluruhan materi soal terdiri dari Tes Pengetahuan Umum, Tes Kepegawaian, dan Tes Skala Kematangan.
Disamping itu setiap peserta akan mendapatkan soal yang berbeda-beda untuk tingkat kesulitan yang sama karena bank soal akan diacak oleh aplikasi CAT. Sehingga kerahasiaan soal akan terjamin karena tidak memerlukan lembar soal dan lembar Jawaban Komputer (LJK). [ant/hta]
KOMENTAR ANDA