Surung Panjaitan, kontrakror yang terlibat kasus penyuapan Bupati Madina kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (28/8/2013).
Dalam persidangan kedua itu, Surung terlihat menunduk, ketika saksi yang dihadirkan jaksa KPK, menyebut ada aliran dana ke pejabat Provsu dari proyek dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) 2013.
Pengakuan ini disampaikan anggota DPRD Madina Ali Mutiara Rangkuti dan Raja Sahlan, Staf khusus pembangunan Pemkab Madina. Keduanya dihadirkan sebagai saksi.
Menurut Ali Mutiara Rangkuti, Pemerintah Provinsi Sumut mendapat jatah tujuh persen dari nilai
proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penyabungan sebesar
Rp32 miliar yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) 2013.
"Hasil dananya dibagikan lima belas persen dari anggaran rencananya untuk biaya asistensi. Tujuh persen untuk Pemprovu seperti untuk biro keuangan dan Bapeda," beber Mutiara.
Bahkan jelas Mutiara, untuk setiap pertemuan dengan Plt Kadis PU Khairul Anwar, terdakwa Surung selalu membahas nilai fee sebesar Rp 1 miliar - Rp 1,2 miliar yang didapat dari biaya asistensi untuk memperlancar pemberian proyek rumah sakit kepada Surung.
Bahkan kata Mutiara, hal tersebut lazim dilakukan sebagai ongkos yang diminta kepada terdakwa. Anggota Fraksi Demokrat DPRD Madina ini mengaku ikut dalam pengurusan proyek karena rumah sakit sangat diperlukan oleh masyarakat Madina yang baru mekar.
Keterangan yang disampaikannya, sempat membuat hakim menegur Saksi Mutiara. "Kamu tidak tahu aturan. Anda tahu tidak, untuk proyek seperti ini harus ada tender. Apanya untuk pembangunan? Kalau proyek ini jadi akhirnya kan sudah pasti terdakwa ini (Surung) yang akan menang!" tegur majelis hakim Ahmad Drajad.
Usai persidengan, Jaksa Penuntut Umum KPK Supardi, menyebut biaya asistensi bentuk tindak pelanggaran korupsi.
"Biaya asistensi itu gratifikasi. Karena biaya asistensi ini dijadikan alat oleh Khairul Anwar untuk menekan Surung. Kalau tidak ada biaya asistensi, proyeknya akan dibatalkan," tambahnya.
Dalam persidangan, Mutiara mengatakan Surung menyanggupi fee proyek yang diminta Khairul. Namun, katanya, Surung meminta dibuatkan kuitansi pembayaran sehingga jika proyek tidak jatuh kepadanya maka ia punya bukti untuk menarik kembali uang tersebut.
Namun keterangan mengenai kuitansi langsung dibantah terdakwa Surung. "Pak Ali Mutiara meminta sendiri sebagai saksi dan menandatangani kuitansi. Katanya, supaya dia kelihatan ada kerjanya," kata terdakwa Surung Panjaitan. [ded]
KOMENTAR ANDA