MBC. Ulah sekelompok orang bak preman yang menguasai troli (fasilitas kereta pengangkut barang) di bandara Kualanamu sudah meresahkan. Bandara yang diharapkan bebas dari aksi preman ternyata ibarat ''jauh panggang dari api''. Kenyamanan penumpang pun makin terancam.
Namun meski begitu, inilah jawaban General Manager (GM) PT Angkasa Pura (AP) II KNIA Tengku Said Ridan saat dihubungi melalui telepon genggamnya, kemarin.
Seperti dikutip dari analisadaily mengakui, kondisi itu menjadi salah satu masalah yang sedang dibincangkan untuk ditertibkan agar bisa memberikan kenyamanan dan kemandirian bagi para calon penumpang.
''Itulah dia masalahnya. Itu kita mau basmi. Merubah meanset, merubah pola tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Kita akan coba melalui pendekatan,'' urainya.
Guna menyiasati masalah itu, tambah Tengku Said, pihaknya akan melakukan upaya-upaya penertiban dengan melibatkan pihak aparat keamanan dibantu sekuriti bandara Kualanamu agar kualitas pelayanan terhadap calon penumpang bisa lebih baik.
Selain itu, katanya pula, akan dipasang imbauan terbuka baik melalui spanduk atau lainnya kepada para calon penumpang untuk tidak mau dilayani para penjaja jasa ilegal itu.
''Kapan kita bisa maju kalau maunya hanya dilayani. Kita ingin ada kemandirian dari calon penumpang sehingga tidak perlu harus dilayani,'' tegasnya.
Lebih lanjut papar Tengku Said, di luar negeri tidak ada penumpangnya yang menggunakan jasa poter dalam membawa barang-barangnya, ternyata prilaku tersebut bisa dilakukan. Tapi prilaku tersebut sulit diterapkan di Indonesia.
''Makanya kita hapuskan porter, karena meresahkan. Tapi mereka (calon penumpang-red) juga ingin dilayani,'' kilah Tengku Said.
Selain itu, pihak PT AP II KNIA juga akan melakukan penambahan petugas pengumpul troli dan jumlah troli yang idealnya mencapai 2.000 unit.
Sekadar diketahui kini jumlah troli hanya 400 ditambah 136 unit didatangkan dari Polonia serta Tanjungpinang juga Aceh sebanyak 200 sehingga totalnya 736 unit.
Untuk menambah jumlah troli, pihak manajemen AP II KNIA juga akan mengerjasamakannya dengan pihak advertisier, meski upaya penambahannya bisa dibeli pihaknya. Namun dirinya terikat dengan aturan-aturan sehingga tidak bisa mengeluarkan kebijakan sesuka hati. [ded]
KOMENTAR ANDA