MBC. Meski Bandara Polonia sebagai lapangan udara komersial sudah dipindahkan ke Kualanamu Deliserdang dan kini berubah fungsi menjadi Pangkalan Militer Angkatan Udara Soewondo, namun Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) eks Bandara Polonia Medan tetap tidak berubah.
Pasalnya, pangkalan AU itu tetap difungsikan sebagai bandara udara untuk landing maupun take off pesawat AU. Selain, kawasan itu juga dari dulunya memang milik Pangkalan TNI AU.
''Selama bandara masih berdiri, KKOP akan tetap ada tidak akan berubah dan dirubah. Soalnya, dimana-mana bandara dibangun, baik bandara kecil maupun besar, bahkan lapangan terbang khusus milik perusaahan sekalipun wajib melaksanakan peraturan terkait KKOP. Karena KKOP merupakan bagian dari jaminan keselamatan penerbangan di kawasan bandara dimaksud,'' jelas Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan melalui Kabid Udara Ali Turki Siregar, kemarin di ruang kerjanya.
Jika KKOP dicabut, lanjut Ali Turki sebagaimana dikutip dari analisadaily, bandara dimaksud harus ditutup.
Penutupan bandara merupakan kewenangan Presiden.
Namun, sejarahnya, lanjut Ali Turki, di Indonesia bandara tidak pernah ditutup. Kecuali bandara bersifat khusus, seperti lapangan terbang perintis milik perusahaan-perusahaan perkebunan, seperti PTPN.[ded]
KOMENTAR ANDA