post image
KOMENTAR
MBC. Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan PT Kereta Api Indonesia dan PT Arga Citra Kharisma, Selasa (27/8/2013).  Agendanya, mediasi mencari solusi atas konflik kepemilikan lahan di Jalan Jawa dan Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu.

Namun, mediasi antara PT Kereta Api Indonesia dan PT Arga Citra Kharisma di Pengadilan Negeri Medan gagal setelah kedua pihak tidak menawarkan solusi atas konflik kepemilikan lahan di Jalan Jawa dan Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu.

Dalam persidangan, pertemuan hanya dihadiri Kuasa Hukum PT ACK, Hakim Tua Harahap Kuasa Hukum PT KAI Muhammad Yahya Rasyid, Pejabat Badan Pertanahan Nasional dan Pemko Medan.

"Saya mengatakan apakah ada solusi dari kedua belah pihak. Namun, kuasa hukum PT ACK bilang tetap meminta agar lahan tersebut dieksekusi dan kuasa hukum PT KAI meminta eksekusi ditunda menunggu keputusan  peninjauan kembali atas perintah eksekusi. Jadi saya berkesimpulan mediasi gagal," ujar Kuasa Hukum PT ACK, Hakim Tua Harahap usai sidang pertemuan yang hanya berlangsung selama setengah jam.

Karena itu, lanjutnya, kasus ini diserahkan kepada majelis hakim untuk menentukan jadwal sidang perlawanan atas eksekusi.

Penetapan eksekusi No. 16/Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN.Mdn. tanggal 25 Juni 2013 atas lahan yang saat ini antara lain telah berdiri super mall dan rumah sakit itu    dianggap tidak memenuhi prosedur dan telah membuat Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau dikenai sanksi teguran Komisi Yudisial. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum