post image
KOMENTAR
MBC. Persidangan citizen law suit, menuntut penghentian pemadaman Listrik di Sumut berjalan singkat digelar. Pasalnya karena tidak siap, penggugat yang menuntut penghentian pemadaman listrik di Sumut dimana pihak penggugat yang ternyata tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli tujuh warga yang menggugat.

Tidak hanya itu, sebagian pihak penggugat tidak hadir. Alhasil, majelis hakim diketuai Surya Perdamaian menunda sidang hingga sebulan ke depan, yakni 27 September 2013, sehingga persidangan singkat digelar.

Dari delapan tergugat yang diseret  warga ternyata yang hadir hanya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pembangkit PLN Wilayah Sumbagut, PT PLN Regional Sumut. Sedang tergugat lain seperti PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumut-Aceh-Riau, PT PLN Penyaluran dan Pusat Pengaturan Beban, Presiden RI, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sumut bahkan belum terlihat kuasa hukumnya pada sidang yang digelar di Ruang Cakra VI itu.

Kuasa hukum warga dari Persaudaraan Advokat Konsumen (Perak) Adi Mansar mengakui pihaknya tidak membawa KTP para klien.

"Warga-warga penggugat ini kan daerah tinggalnya berbeda-beda. Kami juga tidak berani memegang KTP asli orang. Lagi pula seharusnya kan sidang perdana ini baru mempertanyakan identitas kuasa hukum," ujar Adi, meminta mengeluarkan kebijakan agar PLN mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk segera mengatasi krisis
tenaga listrik.

Masing-masing tergugat juga diminta menjamin agar pemadaman
listrik selama empat sampai sembilan jam setiap harinya tidak terjadi lagi di daerah dengan jumlah penduduk 13 juta jiwa lebih ini.

Tidak lupa juga dimintakan kompensasi dari para tergugat ke seluruh warga
negara yang berada dalam wilayah Sumut dengan perhitungan berdasarkan
mekanisme SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No 114/2003. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum