MBC. Lima terdakwa pelaku kasus dugaan korupsi Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nias Barat Tahun 2010, dituntut masing-masing 18 bulan penjara, setelah terbukti merugikan negara, sebesar Rp212.058.538.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (27/8/2013).
Lima orang terdakwa masing-masing Saya'aro Gulo alias Cindi selaku Direktur Usaha Makmur mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nias Barat Atozisokhi Daeli (pengguna Anggaran), Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan Bernard Christian Daely, serta dua orang anggota staf PU, Farisman Harefa (direksi teknis) dan Vercelly Ajusman Daely (direksi pekerjaan).
Tidak hanya dituntut hukuman penjara masing-masing juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh penuntut umum.
Dan membayar Uang Pengganti (UP) yang diwajibkan hanya kepada salah satu terdakwa yakni, Saya'aro Gulo alias Cindi selaku Direktur Usaha Makmur sebesar Rp102.058.338,99, dimana jika tidak sanggup membayar akan digantikan dengan menjalani hukuman kurungan badan selama 1 tahun.
Usai mendengarkan tuntutan penuntut umum Agustina, tim penasehat hukum mengajukan pledoi atas kelima terdakwa karena menurut mereka dalam tuntutan itu ada keganjilan dan ini akan disampaikan secara tertulis, kemudian setelah itu majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP RI perwakilan Sumatera Utara No : SR- 4439/PW02/5/2012/tanggal 15 Agustus 2012, dalam proyek pembangunan Kantor Bappeda Nias Barat tahun 2010, yang berlokasi di Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 212.058.338,99.[ded]
KOMENTAR ANDA