Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan dapat memaksimalkan partisipasi masyarakat untuk mengawal hasil pemilihan umum (Pemilu) agar tidak terulang lagi kesalahan seperti penyelewengan surat suara atau formulir C1.
Begitu diutarakan Wakil Sekjen DPP Partai Golkar, Leo Nababan dalam diskusi yang berlangsung di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2013).
Leo menyebutkan, panitia KPU wajib menempelkan hasil pemilihan dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
"Jadi nggak ada lagi yang bermain, sampai di kelurahan disortir mana yang menang, mana yang kalah. 1x24 jam panitia harus menempel hasil pemilihan biar masyarakat bisa melihat dan bisa difoto," tegas Leo yang juga caleg Dapil II Sumatera Utara.
Sejurus dengan Leo, Didi Suprianto dari LBH Penegak Demokrasi Pemilu mengatakan bahwa dana pemilu yang dikucurkan sebesar Rp 17 triliun dari pemerintah sebetulnya bisa dialokasikan untuk biaya operasional panitia KPU.
"Kalau bisa, KPU mengganggarkan pulsa buat petugas KPPS agar hasil pemilihan bisa langsung di-sms. Masak anggaran Rp 17 triliun tidak bisa disisihkan untuk anggaran sekecil itu," tutur Didi.
Didi juga meminta KPU dapat memberi akses bagi para caleg untuk memfotokopi. hasil pemungutan suara di TPS sebelum hasilnya dibawa ke KPU Pusat dan KPU Daerah.
"Dengan adanya akses itu, terciptalah Pemilu yang adil dan transparan yang diharapkan semua komponen masyarakat," pungkas Didi yang juga caleg DPR dari Dapil 3 DKI Jakarta.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA