post image
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang kertas pecahan 100 dolar AS di dalam buku profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang diserahkan bersamaan dengan nota pembelaan alias pledoi pribadi terdakwa Djoko Susilo.

Ketua tim Jaksa KPK, KMS Roni, langsung menginterupsi persidangan tersebut. Saat interupsi, penasihat hukum terdakwa sedang membacakan pledoi.

"Sebelum dilanjutkan, di dalam buku yang tadi dilampirkan ternyata ada selembar uang 100 dolar. Saya tidak mengerti dolar apa ini," kata Jaksa Roni saat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Melihat hal itu, salah seorang penasihat hukum Djoko, Tommy Sihotang, langsung angkat bicara. Dia mengaku tidak mengerti makna dari duit dolar itu.

"Dan saya tegaskan, tidak ada tadi itu," seru Tommy.

Suasana sempat menegang. Baik Jaksa dan penasihat hukum Djoko saling tuding mengenai uang itu. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo melerai. Dia meminta klarifikasi pada Djoko.

"Kalau ada kaitan temuan uang dolar, tidak ada maksud kesengajaan?," tanya Hakim Ketua Suhartoyo.

"Saya yakini tidak ada majelis," jawab Irjen Djoko Susilo.

Hakim Ketua Suhartoyo lalu memerintahkan tim kuasa hukum Djoko mengambil kembali buku profil itu. Jaksa Roni tetap tidak terima. Dia minta ke Suhartoyo untuk mengizinkan pihaknya mencari tahu apa maksud dolar tersebut.

"Mungkin belum bisa kembalikan hari ini. Hal ini sudah dilihat wartawan, pimpinan juga langsung menonton. Saya mau tahu apa motif di balik ini," tegas Jaksa Roni.

Hakim Ketua Suhartoyo tetap memerintahkan Jaksa mengembalikan buku profil berikut uang 100 dolar  itu. Suhartoyo kemudian menegur Djoko yang dianggapnya telah lalai soal uang yang terselip itu.

"Nanti jadi kontraprduktif dengan keinginan terdakwa menyampaikan sisi kebaikannya untuk meringankan. Jadi kontraproduktif ditemukan hal-hal seperti itu," kata Suhartoyo.

"Kenapa Bapak tidak kontrol dulu? Meskipun ini kami kembalikan, kami sudah mengerti pesan yang mau disampaikan terdakwa dengan melampirkan profil selama jadi Kakorlantas," sambung dia. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas