Dalam waktu dekat, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu akan segera mengirim Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Ir Azzam Rizal MEng, ke pihak kejaksaan. Pasalnya, kejaksaan yang menangani perkara tersangka Azzam dalam dugaan korupsi di instansi pengelolaan air bersih itu menyatakan Berkas Acara Pemeriksaannya telah lengkap.
"Berkas pemeriksaan terhadap tersangka Azzam Rizal sudah dinyatakan lengkap. Karena itu, pekan ini penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka berikut barang bukti," terang Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, sesaat tadi, Selasa (27/8/2013).
Meski telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti, Sadono memastikan penyidikan dugaan korupsi di instansi yang masih dipimpin Azzam tersebut terhenti. Katanya, penyidik akan mengikuti persidangan Azzam di Pengadilan Negeri Tipikor Medan dan mendengarkan siapa-siapa orang yang disebutkan Azzam ikut merasakan uang hasil korupsi itu.
"Siapa yang disebutkannya, akan langsung dipanggil dan dimintai keterangan," pungkas Sadono.
Sebagaimana diketahui, berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap Azzam Rizal telah dua kali dikembalikan jaksa karena dinilai masih ada yang perlu dilengkapi penyidik Subdit III/Tipikor Poldasu.
Dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi terjadi pada penagihan rekening air tahun 2012, dengan cara menjalin kerja sama MoU dengan Koperasi Karyawan (Kopkar) Tirtanadi. Kerja sama itu dilakukan sendiri oleh Azam Rizal selaku Dirut tanpa melibatkan Gubsu selaku atasan tertinggi dan dewan pengawas.
Kemudian, Azam menjadikan koperasi karyawan (kopkar) sebagai topeng, kemudian uang diambil sendiri oleh Azam.
Dalam penanganan terhadap kasus PDAM Tirtanadi Sumut, ditetapkan Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal sebagai tersangka tunggal dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Dit Tahti Poldasu, sejak Kamis 2 Mei 2013 silam.
Sementara itu, penyidik belum menahan Ketua Koperasi Subdarkan Siregar dengan alasan masih menunggu hasil persidangan terhadap Ir Azzam Rizal. [ded]
KOMENTAR ANDA