post image
KOMENTAR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan merekomondasikan pencabutan Peraturan Walikota (Perwal) No. 45 tahun 2012. Sebab, diberlakukannya Perwal tersebut membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah pada Dinas Kebersihan Tahun Anggaran 2013 menurun.

Selain itu, DPRD juga meminta agar jumlah Wajib Retribusi Sampah (WRS) ditambah dan diberlakukan Perda No.10 tahun 2012 tentang Pelayanan Kebersihan.

Rekomendasi itu diambil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan pada pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2013, Selasa (27/8/2013) bersama Dinas Kebersihan yang dipimpin Ketua Pansus, CP Nainggolan.

Anggota Pansus, Bahrumsyah, mengatakan, diberlakukannya Perwal No 45 tahun 2012 terjadi pelimpahan wewenang pengutipan retribusi sampah kepada kecamatan, dimana Camat sebagai penanggungjawabnya.

Namun, kata Bahrumsyah, lahirnya Perwal tersebut bukan menambah PAD retribusi sampah, justru semakin menurun.

"Janganlah produk hukum yang dikeluarkan bukan menambah manfaat, justru semakin menambah mudharat. Sebaiknya pengutipan retribusi sampah itu kembalikan saja ke dinas," katanya.

Senada dengan itu anggota Pansus lainnya, Godfried Efendi Lubis menilai, lahirnya Perwal No45 tahun 2012 tersebut justru mengembalikan penarikan retribusi sampah kembali kepada sistem semula sebelum Perda No.10 tahun 2012 tentang Pelayanan Kebersihan diberlakukan.

"Sistem yang lama itu tidak efektif karena banyak terjadi kebocoran. Sebab, banyak retribusi yang menjadi sumber PAD itu tidak masuk ke kas," katanya.

Muslim Maksum Yusuf sendiri meminta Dinas Kebersihan memvalidasikan data WRS. Menurutnya, data 110 ribu WRS yang ada saat ini kurang logis dibandingkan dengan jumlah penduduk Kota Medan. "Seharusnya, dengan jumlah penduduk hampir mencapai 3 juta jiwa, WRS harus 500 ribu. Ini harus ditambah," katanya.

Sementara, Ahmad Arif menilai kinerja Dinas Kebersihan lemah. Sebab, hingga Agustus 2013 realisasi pendapatannya hanya Rp6 miliar lebih atau 9,23% dari target Rp70 miliar sebelum perubahan.

Sebelumnya Kadis Kebersihan, Pardamean Siregar, menyebutkan sampai saat ini realisasi pendapatan sebesar Rp 6 miliar lebih atau 9,23% dari target Rp 21 miliar setelah perubahan.

Diakui, pendapatan tersebut menurun pasca lahirnya Perwal No.45 tahun 2012 yang diberlakukan sejak 1 Januari 2103.

"Dalam Perwal itu tanggungjawab pengutipan retribusi sampah ada pada Camat, sedangkan dinas sifatnya hanya menerima laporan," katanya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa