Kerap melakukan pemadaman dan buruknya pelayanan, menjadikan PLN duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Adalah tujuh orang warga Kota Medan yang mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap PT PLN dan disidang siang ini, Selasa (27/8/2013).
Gugatan ini didaftarkan di PN Medan, 17 Juli lalu melalui kuasa hukum mereka, Persaudaraan Advokat Konsumen (Perak).
Koordinator Perak, Farid Wajdi, menyebutkan gugatan ditujukan terhadap PT PLN Pembangkit Sumut, PT PLN Wilayah Sumut, PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumut-Aceh-Riau, PT PLN Penyaluran dan Pusat Pengaturan Beban.
Turut tergugat Presiden RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, dan Gubsu.
"Melalui gugatan citizen lawsuit itu kita ingin memastikan pasokan listrik di Sumut bisa dijamin," kata Farid.
Menurutnya, sejak tahun 2005, Sumut sudah jadi kawasan krisis listrik, namum belum ada juga perbaikan pada PT PLN baik dari segi kelembagaan, koordinasi dan keuangan.
"Krisis listrik di Sumut sepertinya dianggap hal biasa," kata Farid.
Dijelaskannya, di dalam berkas gugatan itu warga meminta pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan agar PT PLN mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk segera mengatasi krisis tenaga listrik. [ded]
KOMENTAR ANDA