
"Jumlah naskah yang dimusnahkan sebanyak 77 eksemplar, dimana yang terpakai 70 naskah dan 7 lainnya tidak terpakai," kata Sekretaris KPU Medan, Maskuri saat membacakan berita acara pemusnahan.
Pemusnahan tersebut menurut anggota Tim seleksi KPU Medan, Elfenda Ananda merupakan petunjuk yang mereka terima dari KPU. Dimana, setelah selesai diujikan, soal tersebut wajib dimusnahkan.
"Kami juga tidak diberitahu mengapa hal ini harus dimusnahkn, namun kita ikut saja turan yang mereka buat," ujarnya.
Pemusnahan soal ujian tersebut disaksikan langsung oleh beberapa perwakilan peserta, perwakilan KPU Sumut dan Perwakilan KPU Kota Medan. [ded]
KOMENTAR ANDA