MBC. Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) mendesak Ketua DPRD Medan Drs. H. Amiruddin untuk menunjuk ketua Pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok dan mempercepat lahirnya Perda KTR, hal ini disampaikan koordinator tobacco control Yayasan Pusaka Indonesia OK. Syahputra Harianda menyikapi masih lambatnya pembahasan Ranperda KTR Kota Medan di tangan DPRD.
Menurut Harianda Ranperda KTR ini sudah ditangan DPRD sejak tahun 2011, bahkan beberapa kali pertemuan, DPRD berjanji akan segera menunjuk ketua Pansus dan menyelesaikan Perda KTR pada tahun ini, namun sampai saat ini Perda KTR ini belum kunjung selesai, ungkapnya.
''Kita masih menunggu komitmen DPRD Kota Medan atas janji yang pernah disampaikan untuk segera mensahkan Perda KTR pada tahun ini,'' tegas Harianda kepada MedanBagus.Com dalam siaran persnya tadi malam.
Sebagai lembaga yang konsern terhadap anak dan perempuan, Yayasan Pusaka Indonesia dan beberapa elemen tetap mendukung dan mengapresiasi DPRD Kota Medan untuk menyelesaikan Ranperda KTR ini menjadi Perda, karena dengan Perda ini diyakini bukan hanya meningkatnya kesehatan masyarakat, tetapi Kota Medan sebagai kota yang sehat akan terwujud.
Soalnya ini juga amanat Undang-undang No. 36/2009 tentang kesehatan yang mengamanatkan agar daerah mempunyai Perda yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok.
Lebih lanjut Harianda, Perda KTR ini nantinya tidak hanya akan memberikan dampak positif kepada perokok pasif tetapi juga pada masyarakat umum secara luas, karena rokok secara langsung maupun tak langsung berakibat buruk bagi kesehatan si perokok sendiri, maupun orang lain yang tidak merokok. Akibat merokok bisa menyebabkan lahirnya manusia yang tidak produktif, lemah, tidak berkualitas. Yang bahkan bisa menjadi beban bagi keluarga, lingkungan juga bangsanya.
Bagi perokok pasif, kata dia, akan terbebas dari paparan asap rokok sampai lebih 90%. Hal ini tentu saja akan memberikan keuntungan yang besar bagi perokok pasif itu sendiri, dimana sebagian besar perokok pasif adalah perempuan dan anak-anak.
''Dilihat dari segi bahaya rokok bagi kesehatan masyarakat, baik perokok aktif maupun perokok pasif, Raperda KTR Kota Medan ini perlu diapresiasi,'' tegas Harianda.[ded]
KOMENTAR ANDA