post image
KOMENTAR
Setelah sempat menunda pengiriman memori Kasasi untuk Rahudman Harahap, akhirnya hari ini, Senin (26/8/2013), tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengirim memori kasasi ke Mahkamah Agung.

"JPU terhitung hari Senin 26 Agustus 2013, mengajukan permohonan Kasasi ke Pengadilan Tipikor pd PN. Medan. Memori Kasasi, sedang disusun Tim JPU,"ujar Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Candra Purnama.

Pendaftaran permohonan kasasi ke Pengadilan Tipikor Medan itu  dilakukan setelah 12 hari putusan bebas terdakwa Rahudman Harahap pada kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Pendapatan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Daerah Tapanuli Selatan.

"Hari ini, Senin 26 Agustus, tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan akta permohonan kasasi dan diterima wakil panitera Pengadilan Tipikor Medan,"ujarnya.

Selanjutnya, ujar Chandra, JPU akan menyusun memori atau alasan-alasan kasasi selama 14 hari ke depan. Untuk seterusnya, Pengadilan Tipikor yangg akan mengirimkan kasasi ke Mahkamah Agung.[hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum