post image
KOMENTAR
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara merekomendasikan agar tahapan seleksi calon anggota KPU Sumatera Utara dihentikan sementara.

Rekomendasi ini berkaitan dengan temuan ORI Perwakilan Sumut, atas lolosnya dua orang peserta seleksi meski syarat administrasinya tidak terpenuhi. Berbicara kepada wartawan di Kantor ORI Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit No. 2, Medan, Plt. Ketua ORI Perwakilan Sumut, Dedi Irsan menyebutkan mereka akan melakukan kembali pemeriksaan terhadap berkas 72 orang peserta lainnya untuk mengetahui kemungkinn yang sama. Selama tahapan tersebut, mereka meminta tahapan yang sudah berjalan dihentikan dahulu.

"Dihentikan sampai permasalahan ini clear," katanya, Senin (26/8/2013).

Selain merekomendasikan untuk menghentikan tahapan yang sudah berjalan, Ombudsman juga akan segera menyurati KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk segera mengevaluasi kinerja tim seleksi KPU Sumut. Sebab, lolosnya 2 pesrta yang tidak memenuhi syarat administrasi dinilai sebagai bentuk kelalaian tim seleksi.

"Mereka tidak profesional dan mengakibatkan maladministrasi," ujarnya.

Diketahui, ORI Sumut menemukan adanya dua orang peserta seleksi calon KPU Sumut yang diloloskan tim seleksi meski tidak memenuhi syarat administrasi.

Hal ini ditemukan saat mereka melakukan investigasi setelah menerima pengaduan keberatan dari beberapa calon peserta seleksi yang tidak lolos. Dari lima berkas yang diperiksa secara ack, mereka menemukan dua yang seharusnya tidak memenuhi syarat namuntetap diloloskan oleh tim seleksi. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas