post image
KOMENTAR
Selama ini pengetahuan tradisional belum mendapatkan perhatian penuh, sehingga ketika pengetahuan tradisional dari masyarakat adat itu menjadi objek penelitian oleh ilmuan mancanegara, kerap setelah menjadi produk massal kemudian dipatenkan. Hal ini tentu saja membuat miris. Oleh sebab itu, kekayaan intelektual itu harus segera dilindungi.

"Hal ini penting karena merupakan kebutuhan yang paling mendasar," kata Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ilyas Asaad pada Rapat Koordinasi Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, di Makassar, Senin (26/8/2013).

Ia mengatakan, selama ini pengetahuan tradisional belum mendapatkan perhatian penuh, sehingga ketika pengetahuan tradisional dari masyarakat adat itu menjadi objek penelitian oleh ilmuan mancanegara, kerap setelah menjadi produk massal kemudian dipatenkan.

Namun fenomena di lapangan, lanjut dia, beberapa ilmu pengetahuan bahkan produk lokal, kemudian diambil dan dipatenkan di mancanegara.

"Berkaitan dengan hal tersebut, maka peran pemerintah pusat hingga daerah perlu memberikan perlindungan dengan adanya kebijakan yang dapat memberikan "benefit" bagi masyarakat adat," katanya.

Apalagi hal itu sudah didukung dengan Undang-Undang internasional Protokol Kyoto yang diratifikasi pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia mengatakan, semua potensi yang ada sebagai kearifan lokal itu, harus memiliki pengakuan. Selain itu, pemerintah daerah dapat mendorong pengguna perjanjian standar yang bertujuan untuk melindungi kepentingan MHA dan masyarakat.

Hal tersebut dinilai penting agar potensi pengetahuan tradisional dan hasil karya budaya bangsa, tidak lagi dicaplok negara lain. [ant/hta]

FOSAD Nilai Sejumlah Buku Kurikulum Sastra Tak pantas Dibaca Siswa Sekolah

Sebelumnya

Cagar Budaya Berupa Bangunan Jadi Andalan Pariwisata Kota Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Budaya