MBC. Revisi Undang-undang Pilpres diyakini bakal sulit terwujud lantaran lima fraksi di DPR menolak revisi. Partai Gerindra yang getol memperjuangkan penurunan persentase syarat dukungan capres alias presidential threshold (PT) meminta pembahasan rencana revisi itu tidak digantung.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono mengatakan, Baleg sebenarnya sudah menyelesaikan tugasnya membahas revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, hanya saja lima fraksi yakni; Partai Demokrat, Golkar, PKB, PAN dan PDIP menginginkan undang-undang yang ada saat ini tidak perlu direvisi.
''Jadi meski kita sudah coba memperbaiki undang-undang itu tetap saja lima partai besar itu tidak mau lakukan perubahan. Mereka meminta tetap pakai undang-undang lama,'' kata Ignatius seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Di Baleg sendiri, lanjut dia, kini ada dua kubu.
Kubu yang mendukung revisi meminta penyelesaian perlu tidaknya Undang-Undang Pilpres dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan. Sementara kubu penolak revisi menganggap masalah itu cukup diselesaikan di Baleg.
Hanya saja, keputusan dibawa tidaknya ke paripurna atau tidak, masih menunggu laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Pilpres yang diketuai politisi PKB Anna Muawanah.
Dihubungi terpisah Anna Muawanah mengatakan, hasil revisi Undang-undang Pilpres sudah dibawa ke pleno Baleg belum lama ini, hanya saja seperti hari-hari sebelumnya kontroversi Undang-undang Pilpres masih bergulat pada perlu tidaknya undang-undang ini direvisi, terutama terkait besaran PT.
''Mayoritas partai masih menganggap PT yang ada masih moderat, sementara faksi lain meminta tetap ada revisi. Kalau kita ikuti suarara terbanyak tidak perlu diubah, jadi keputusannya belum bisa diambil,'' jelas Anna yang mengungkapkan partainya masih tetap dalam posisi menganggap Undang-Undang Pilpres yang ada masih layak diterapkan di Pilpres 2014.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Martin Hutabarat menegaskan, partainya tetap berprinsip Undang-undang Pilpres harus diubah. Karena saat ini masyarakat menginginkan adanya perubahan.
''Rakyat menginginkan pemimpin yang lebih baik untuk mengatur negara ini ke depan. Oleh karena itu calon-calon itu sebaiknya jangan 2-3 pasangan capres-cawpares saja tapi dibuka seluas-luasnya misal 4-5 pasangan calon,” kata anak buah Prabowo Subianto ini.
Karenanya Martin menilai revisi PT tidak bisa dihindari. Calon alternatif bisa hadir kalau angka PT tidak dipatok pada 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional seperti yang tertuang dalam Undang-Undang 42/2008.
''Tapi andaikata pun Gerindra kalah dalam usulan itu, Gerindra ingin diambil putusan menurut aturan yang berlaku. Tapi jangan diendapkan atau digantung seperti ini dong. Harus ada keputusannya dong,'' katanya.
Kalau perlu, lanjut dia, perdebatan perlu tidaknya Undang-undang Pilpres direvisi diselesaikan di Rapat Paripurna DPR. [ded]
KOMENTAR ANDA