MBC. Tak lama lagi, (KPK) akan melimpahkan berkas perkara dugaan suap pengurusan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Madina sebesar Rp1 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Jaksa Penuntut Umum KPK tengah menyusun surat dakwaan tersangka Hidayat Batubara. Dia mengaku surat dakwaan itu sudah hampir rampung.
''Mungkin sekitar awal September nanti sudah kita limpahkan. Paling lambat pertengahan September. Lagi disusun itu dakwaannya. Karena ‘locus delicity’ nya di Medan, maka sidangnya di gelar di Pengadilan Tipikor Medan,'' kata Johan Budi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (25/8/2013).
Saat disinggung kenapa berkas Bupati Madina tersebut lama dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Johan membantahnya.
''Menurut saya tidak lama ya. Masih wajar karena ini perkara suap. Berbeda dengan perkara korupsi, kalau perkara suap membutuhkan waktu keterangan saksi yang cukup banyak. Apalagi ini mendatangkan saksi dari daerah,'' tegasnya seperti dikutip dari sumutpos.
Dia menambahkan dalam perkara itu, penyidik KPK, juga sudah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi-saksi yang berasal dari Pemkab Madina dan pengusaha.
''Semua saksi sudah dimintai keterangan, ada sekira 20 saksi. Karena ini perkara suap maka membutuhkan waktu. Penanganan terhadap kasus suap ini sedikit lebih rumit dibandingkan perkara korupsi lainnya,'' ucap Johan Budi.
Sebagaimana diketahui Bupati Madina Hidayat Batubara ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu 15 Mei 2013 di Medan. Dalam operasi itu, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan menyita beberapa dokumen penting sebagai alat bukti permulaan.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Madina Khairul Anwar dan pengusaha Surung Panjaitan. Setelah ditangkap, ketiganya langsung dibawa ke Jakarta.
Dalam perkara yang sama, KPK telah pula melimpahkan berkas perkara tersangka Surung Panjaitan ke Pengadilan Tipikor Medan. Senin (19/8/2013) lalu, Direktur PT Bumi Lestari Energi itu, menjalani sidang perdananya. [ded]
KOMENTAR ANDA