MBC. Bupati dan walikota atau kepala daerah tingkat II sesungguhnya tidak berhak menggunakan Ruangan Very Important Person atau sering disebut ‘VIP Room’ di suatu terminal bandar udara berskala internasional termasuk di Bandar Udara Kualanamu atau Kualanamu International Airport (KNIA) Sumatera Utara (Sumut).
Informasi yang dihimpun wartawan di Kantor Gubernur Sumut (Gubsu) di Medan pengadaan Ruangan VIP yang berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) ini sudah hampir rampung namun posisinya masih bersifat sementara, sembari menunggu selesainya pembangunan ruangan VIP permanen yang berada di sekitar lokasi terminal bandara canggih ini.
Hanya saja sejumlah pengamat dan pemerhati kebijakan publik, antara lain Ketua Kaukus Pers Peduli Kebijakan Publik (KP2KP) Ir Zulfikar Tanjung melihat selama ini pengaturan penggunaan ruangan VIP di Bandara Polonia Medan tidak memiliki kriteria yang jelas. Bukan hanya klasifikasi pejabat negara atau pejabat pemerintah yang terkesan sesuka hati, tidak jarang juga diketahui pihak swasta seenaknya menggunakan ruangan VIP itu.
''Untuk itu kita berharap Ruangan VIP di KNIA nanti hendaklah benar-benar tertib dan mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang ada, bukan hanya ketentuan dan peraturan Indonesia melainkan juga ketentuan yang berlaku bagi bandara secara internasional,'' ujarnya seperti dikutip dari liputanbisnis.
Secara terpisah, Darpin Sinaga, Kasatker Perhubungan Udara Bandara Kualanamu juga mengakui sesuai aturan bandara internasional, Ruangan VIP hanya untuk pejabat nomor satu di sebuah provinsi, sedangkan untuk kepala daerah tingkat II cukup di ruangan semi VIP.
''Ini sudah aturan sebuah bandara,'' ujar Darpin menjawab pertanyaan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Anthony Siahaan saat mendampingi Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi meninjau persiapan bandara yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumut ini menjelang peresmian yang dijadwalkan 9 September mendatang oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.[ded]
KOMENTAR ANDA