MBC. Seolah tak ada jalan lain, PDAM Tirtanadi segera menyesuaikan tarif air minum dan retribusi air limbah kepada pelanggan. Padahal pasokan air ke rumah pelanggan selalu tersendat-sendat.
''Air di rumah selalu padam. Ironisnya PDAM sekarang makin parah pelayanannya. Kalau selama ini PLN dan PDAM Tirtanadi kompak saat satu padam keduanya padam, sekarang ini meski PLN sudah hidup tapi PDAM tetap padam,'' ujar Ruminta Sumbayak warga Setia Budi Flamboyan Jalan Flamboyan Raya Medan Tuntungan, sesaat lalu Senin (26/8/2013).
PDAM merasa penyesuaian tarif air ini terpaksa dilakukan sebab berdasarkan temuan BPK-RI penetapan tarif air minum PDAM Tirtanadi Sumut, belum sesuai dengan Permendagri No.23 Tahun 2006 yakni penyesuaian tarif air bersih dilakukan paling lama 5 tahun, sedangkan tarif yang berlaku saat ini telah berjalan 7 tahun sejak bulan Maret 2006.
Setidaknya hal itu dikatakan Direktur Administrasi & Keuangan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Thamrin,SE,M.PSi didampingi Direktur Operasi Mangindang Ritonga, SE, MM dan Direktur Perencanaan & Produksi Ir Tamsil Lubis kepada Analisa, Jumat (23/8/2013).
Selain itu, ujar Thamrin, tarif yang berlaku saat ini sudah tidak mampu lagi menutupi biaya-biaya yang diperlukan (full cost recovery).
Audit BPKP atas kinerja PDAM Tirtanadi tahun 2011 menyebutkan, harga jual masih di bawah biaya produksi air. Hal ini menyebabkan perusahaan sulit melakukan pengembangan untuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan.
''Penyesuaian tarif air minum dan retribusi air limbah ini juga sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara tanggal 13 Maret 2013 dan Keputussan Direksi PDAm Tirtanadi tanggal 3 Juni 2013. Penyesuaian tarif ini diberlakukan pada penerbitan rekening air bulan Agustus 2013 atau pemakaian air pelanggan dari tanggal 3 Juli s/d 25 Juli 2013,'' kata Ahmad Thamrin seperti dikutip dari analisdaily.[ded]
KOMENTAR ANDA