post image
KOMENTAR
MBC. Ada dua potensi ancaman situasi kamtibmas dalam Pilgub Jatim yang akan berlangsung 29 Agustus mendatang. Jika Polda Jatim tidak bersikap netral, profesionalisme dalam menjaga kamtibmas di daerah itu tak akan tercapai dan gangguan kamtibmas akan mengancam Jatim pasca pilgub.

Kedua potensi ancaman itu; Pertama, Pilgub Jatim menjadi pertaruhan terakhir partai penguasa (Partai Demokrat) di Pulau Jawa.

Artinya, jika di Pilgub Jatim incumben mengalami kekalahan berarti partai Presiden SBY akan "kehilangan Pulau Jawa". Sebab di Banten, Jakarta, Jabar, dan Jateng, calon Partai Demokrat kalah telak. Sehingga berbagai manuver akan dilakukan pendukungnya untuk memenangkan Pilgub Jatim. Bukan mustahil manuver itu menimbulkan benturan-benturan dengan pendukung cagub lain.

Hal itu dipaparkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane dalam siaran persnya yang diterima MedanBagus.Com tadi malam.

Kedua, lanjut Pane, keberadaan Formulir C 1 yang tak layak berpotensi memanipulasi suara (counting manipulation) yang akan berdampak buruk terhadap integritas pilkada.

''Selain itu keberadaan stiker di Formulir C 1 bisa memicu protes bagi cagub yang kalah. Apalagi jika pasangan Khofifah-Herman yang menang, keberadaan stiker di Formulir C 1 bisa dinilai sebagai "penarik perhatian" pemilih untuk mencoblosnya. Keberadaan stiker bisa dinilai sebagai kertas suara yang cacat dan melanggar Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pilkada.''

Indonesia Police Watch (IPW) menilai kedua potensi ancaman itu ada hal yang sangat serius.
''Ancaman itu akan marak menjadi konflik tatkala para cagub-cawagub tidak siap menang dan tidak siap kalah. Untuk itu Polda Jatim diharapkan bersikap netral. Sehingga bisa benar-benar profesional dalam menjaga situasi kamtibmas di Jatim. IPW berharap masing-masing calon bisa menahan diri dan senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat. Kepatuhan terhadap hukum merupakan salah satu syarat pemilu demokratis sesuai standar internasional.'' [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa