MBC. Dua pekan melakukan penyelidikan, petugas Polsek Medan Kota akhirnya berhasil mengungkap aksi pencurian 10 batang emas yang ditaksir bernilai Rp4 miliar, Kamis (22/8/2013) lalu.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Paulus Hotman Sinaga Jumat (23/8/2013) menjelaskan, dalam kasus perampokan itu pihaknya meringkus 5 tersangka, termasuk seorang di antaranya wanita dan penadah hasil kejahatan.
"Mereka ALB (27), YA (35), FAF (28) ketiganya berdomisili di Medan, DTT (45) warga Deliserdang dan WAA (48)warga Perumahan Martubung. Sedangkan seorang pelaku lagi berinisial G masih dalam pengejaran," urai Hotman.
Menurutnya, para tersangka beraksi di sebuah ruko milik Nababan (40), penduduk Jalan Ir Juanda No 101, Kelurahan Pasar Merah Barat Kecamatan Medan Kota pada 8 Agustus sekira pukul 01.30 WIB lalu.
''Dari rumah korbannya, para tersangka mengambil 10 batang emas dan 2 unit laptop. Seorang pelaku lagi sedang kita kejar,'' jelasnya seperti dikutip dari analisadaily.
Disebutkan, aksi perampokan itu diawali tersangka ALB dan pelaku G dengan cara memanjat pohon besar di belakang ruko milik korban.
''Keduanya membongkar jendela di lantai II menggunakan obeng dan masuk ke dalam lalu mengambil dua unit laptop dan melarikan diri,'' terangnya.
Rupanya, hasil kejahatan itu belum memuaskan tersangka. Selanjutnya pada Sabtu 10 Agustus sekira pukul 11.00 WIB, tersangka ALB kembali masuk ke dalam ruko korban yang sedang dalam keadaan kosong melalui jendela yang sama.
''Dalam aksinya kedua, tersangka mengambil brankas berisi 10 batang emas ditaksir senilai Rp 4 miliar,'' sambungnya.
Setelah itu, tersangka menjual hasil kejahatan menggunakan jasa 4 tersangka lainnya. Sebagian dari uang kejahatan itu dibelikan ke sepeda motor dan rumah serta digunakan untuk foya-foya.[ded]
KOMENTAR ANDA